KPK Jangan Tutup Mata! Dugaan Pemerasan Proyek Jembatan Timbang Siantan Dinilai Mengarah pada Kejahatan Korupsi Terstruktur, Publik Desak Pengusutan Total Sesuai UU Tipikor

 


Pontianak, Kalbar — Penanganan dugaan kasus pemerasan dalam proyek pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan Tahun Anggaran 2021 kembali memantik sorotan keras publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didesak tidak bersikap pasif maupun bungkam terhadap perkara yang dinilai sarat indikasi penyalahgunaan kewenangan, dugaan mafia proyek, hingga praktik permainan perkara yang berpotensi mencederai supremasi hukum dan merugikan negara.


Perkara yang tercantum dalam salinan putusan Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Ptk itu dinilai bukan sekadar perkara pidana biasa. Sejumlah kalangan menilai adanya dugaan praktik pemerasan dalam proyek negara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor ditegaskan, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan jabatan dalam perkara tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor, yakni setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Mafia Perkara dan Abuse of Power Jadi Sorotan

Kasus ini mencuat di tengah jalannya proses persidangan yang menyita perhatian masyarakat luas. Dalam konstruksi perkara yang berkembang di persidangan, muncul dugaan adanya permintaan uang dalam jumlah fantastis yang disebut mencapai miliaran rupiah guna mempengaruhi penanganan perkara proyek negara.

Meski seluruh fakta hukum masih menunggu pembuktian di pengadilan, publik menilai indikasi praktik mafia perkara, abuse of power, serta dugaan intervensi hukum tidak boleh dianggap sepele. Apalagi perkara tersebut berkaitan langsung dengan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan publik secara luas.

Pengamat hukum menilai, apabila dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan itu terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap integritas lembaga penegak hukum serta prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.


DPD ASWIN Kalbar: KPK Jangan Hanya Jadi Penonton

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa KPK RI tidak boleh tinggal diam apabila terdapat dugaan praktik korupsi, pemerasan, maupun permainan perkara dalam proyek negara.

Menurutnya, KPK memiliki kewenangan supervisi dan koordinasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang KPK. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut diminta segera turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, independen, profesional, dan bebas intervensi.

“Jika benar terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik pemerasan dalam penanganan proyek negara, maka ini sudah masuk kategori extraordinary crime. KPK tidak boleh hanya menjadi penonton. Negara tidak boleh kalah oleh mafia proyek maupun mafia perkara yang mencoba mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi,” tegas Budi.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara diminta menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan equality before the law tanpa pandang bulu.

Publik Desak Supervisi dan Transparansi Total

Desakan agar KPK melakukan supervisi dan pengawasan ketat terhadap perkara tersebut terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai perkara yang berkaitan dengan proyek strategis daerah harus diawasi secara serius guna mencegah konflik kepentingan, praktik korupsi berjamaah, maupun dugaan intervensi hukum.

Masyarakat juga menuntut keterbukaan penanganan perkara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi dinilai penting agar publik memperoleh kepastian hukum dan mengetahui sejauh mana penanganan dugaan korupsi yang menyangkut penggunaan uang negara tersebut.

Selain itu, publik menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, suap, pemerasan, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan wajib diproses sesuai ketentuan hukum tanpa perlindungan terhadap oknum tertentu.

Belum Ada Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan maupun pihak terkait lainnya terkait dugaan aliran dana serta konstruksi perkara yang berkembang dalam persidangan.

Sementara itu, proses hukum masih berlangsung sesuai tahapan yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sumber: DPD ASWIN Kalimantan Barat

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung