(Dok Poto Edy)

Kalimantan Barat – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat menegaskan bahwa profesi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers atau mengenakan atribut media semata. 

Wartawan merupakan profesi mulia yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta menjunjung tinggi independensi dan kebenaran informasi dalam setiap pemberitaan.

DPD ASWIN Kalbar menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya dugaan penyalahgunaan identitas pers dan pemalsuan kartu pers yang belakangan menjadi perhatian berbagai kalangan. 

Fenomena tersebut dinilai dapat merusak citra profesi jurnalistik sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap insan pers yang bekerja secara profesional.

Dalam pernyataannya, DPD ASWIN Kalbar menilai perlunya penguatan sistem identitas pers yang lebih modern, aman, dan transparan guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah penggunaan teknologi keamanan pada kartu pers, seperti hologram khusus, QR Code yang dapat diverifikasi secara online, hingga sistem database terpusat agar keaslian identitas wartawan dapat dengan mudah dicek oleh masyarakat maupun institusi terkait.

“Profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, identitas pers tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memahami tugas jurnalistik maupun kode etik pers,” ungkap pernyataan DPD ASWIN Kalbar.

Selain itu, DPD ASWIN Kalbar juga menegaskan bahwa setiap oknum yang terbukti memalsukan atau menyalahgunakan identitas wartawan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tersebut dinilai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemalsuan dokumen sekaligus mencoreng marwah profesi jurnalistik di Indonesia.

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, mengajak seluruh pihak untuk menghormati tugas dan fungsi masing-masing lembaga serta tidak menggunakan identitas pers untuk kepentingan lain di luar kerja jurnalistik.

“Gunakanlah identitas resmi sesuai profesi dan kewenangannya masing-masing. Jangan menjadikan kartu pers sebagai tameng atau alat kepentingan pribadi. Pers memiliki tugas mulia sebagai kontrol sosial, penyampai informasi, dan penjaga demokrasi. 

Jika disalahgunakan, maka yang rusak bukan hanya nama organisasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap insan pers,” tegasnya.

DPD ASWIN Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kehormatan dan kemurnian profesi wartawan. 

ID Card pers bukan sekadar simbol atribut, melainkan lambang tanggung jawab, kebebasan pers, integritas, dan keberanian dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat sesuai kode etik jurnalistik.

Dengan adanya penguatan sistem identitas pers dan kesadaran seluruh pihak untuk menjaga profesionalisme, diharapkan dunia jurnalistik Indonesia tetap menjadi pilar demokrasi yang terpercaya dan dihormati masyarakat.

(Edy/red)