DPD ASWIN Kalbar Bongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi di Sanggau, Mobil Tangki Pertamina dan Dua Armada Agen Diduga Terlibat Praktik “Kencing” BBM

 


Sanggau, Kalbar — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menyeruak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan keras datang dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalbar terkait dugaan praktik ilegal “kencing” BBM subsidi yang diduga melibatkan satu unit mobil tangki pengangkut BBM dan dua armada agen penyalur.


Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut distribusi solar subsidi milik negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, transportasi umum, hingga pelaku usaha mikro. Dugaan pengurangan volume BBM di tengah perjalanan dinilai bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan indikasi kuat kejahatan distribusi energi bersubsidi.


Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, menegaskan praktik semacam itu harus dibongkar secara terang-benderang karena berdampak langsung terhadap kelangkaan solar subsidi di lapangan.


“Jika dugaan praktik ‘kencing’ BBM subsidi ini benar terjadi, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat dan dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara maupun masyarakat,” tegas Budi Gautama.


Menurutnya, praktik mafia BBM subsidi selama ini diduga menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan solar subsidi di berbagai daerah. Di saat masyarakat antre dan kesulitan mendapatkan solar, oknum tertentu justru diduga mengambil keuntungan dari distribusi yang semestinya diawasi ketat.


Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan aktivitas mencurigakan tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Sanggau dengan melibatkan satu armada mobil tangki pengangkut BBM dan dua kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan agen tertentu. Dugaan adanya pemindahan atau pengurangan isi BBM di tengah jalur distribusi kini menjadi sorotan serius.


DPD ASWIN Kalbar mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, BPH Migas, dan pihak terkait segera turun melakukan penyelidikan terbuka dan profesional untuk mengungkap dugaan permainan distribusi solar subsidi tersebut.


Selain itu, ASWIN Kalbar juga meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan audit internal menyeluruh terhadap armada pengangkut, sistem distribusi, hingga pola pengawasan penyaluran BBM subsidi di wilayah Kalimantan Barat.


“Jangan sampai subsidi negara yang nilainya triliunan rupiah justru dijadikan ladang permainan oleh oknum mafia BBM. Negara dirugikan, rakyat kecil menjadi korban,” ujar Budi.


DPD ASWIN Kalbar menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berat.


Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM juga secara tegas mengatur bahwa BBM subsidi wajib disalurkan tepat sasaran dan dilarang disalahgunakan demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.


ASWIN Kalbar menilai aparat penegak hukum tidak boleh lamban menangani persoalan tersebut karena dugaan praktik mafia solar subsidi telah lama menjadi keluhan masyarakat di berbagai wilayah Kalbar.


“Jangan hanya masyarakat kecil yang terus diawasi. Dugaan permainan distribusi BBM subsidi yang melibatkan armada pengangkut juga harus dibuka secara transparan. Jika terbukti, para pelaku wajib diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Budi Gautama.


Kasus dugaan mafia solar subsidi di Sanggau kini menjadi perhatian serius publik Kalimantan Barat. Masyarakat berharap aparat segera bertindak cepat, transparan, dan tegas agar distribusi BBM subsidi benar-benar kembali tepat sasaran dan tidak lagi menjadi bancakan oknum tertentu.(Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung