Simalungun,harian62.info -

Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah domestik di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan masyarakat dan pegiat lingkungan. Warga menilai pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun terhadap perusahaan pengelola limbah domestik di kawasan tersebut belum berjalan maksimal.


Keresahan masyarakat muncul setelah adanya dugaan aktivitas pengelolaan limbah domestik dan limbah non-B3 yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Sejumlah warga menyebut limbah diduga dibakar di lokasi sebagai cara untuk mengurangi volume sampah, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran udara dan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.


Masyarakat mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan penertiban dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengelolaan limbah di sekitar kawasan industri Sei Mangkei. Warga juga meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin operasional perusahaan pengelola limbah.


Salah seorang pegiat lingkungan dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Simalungun, RC, menilai pengelolaan limbah yang dilakukan perusahaan pengelola tidak mencerminkan tata kelola lingkungan yang baik.


Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola kawasan industri agar melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah domestik yang berasal dari kawasan industri Sei Mangkei.


“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kawasan industri hingga perusahaan jasa pengelola limbah domestik. Jika memang ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.


RC juga meminta PT Kinra selaku pengelola kawasan industri melakukan evaluasi terhadap perusahaan mitra pengelola limbah guna memastikan seluruh aktivitas pengelolaan berjalan sesuai standar lingkungan hidup.


Sementara itu, pihak DLH Kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi melalui bagian pengawasan lapangan menyebut masih menunggu petunjuk pimpinan terkait tindak lanjut persoalan tersebut.


“Masih menunggu petunjuk dari kepala dinas,” tulis pihak pengawasan DLH melalui pesan singkat, Senin (11/05/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.


Sebelumnya, informasi terkait dugaan pengelolaan limbah domestik di Huta Tempel Kuba, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Pematang Bandar, juga telah mencuat ke publik. Lokasi tersebut disebut menjadi tempat pembuangan limbah domestik yang diduga berasal dari kawasan industri Sei Mangkei.


Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Pangulu Nagori Perdagangan II, Andi Azwan, mengarahkan wartawan untuk menghubungi seseorang berinisial AS yang disebut mengetahui aktivitas di lokasi tersebut. Namun AS mengaku hanya bekerja di lokasi dan bukan pemilik usaha.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut mengelola lokasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah dimaksud.


Masyarakat berharap pemerintah daerah, DLH, dan pengelola kawasan industri segera turun tangan melakukan pengawasan serta penegakan aturan demi mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.


 (Hd)