Situasi ini memunculkan satu pertanyaan keras dari publik: apakah aparat benar-benar tidak mampu, atau justru tidak mau bertindak?
Rokok ilegal tersebut dijual bebas dengan harga dumping, jauh di bawah standar pasar. Skema ini bukan hanya merusak persaingan usaha yang sehat, tetapi juga menggerus penerimaan negara dari sektor cukai dalam skala signifikan. Setiap batang rokok ilegal yang beredar adalah potensi kerugian negara yang dibiarkan terjadi di depan mata.
Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur kewajiban pita cukai pada setiap produk hasil tembakau. Tidak ada ruang abu-abu. Tidak ada toleransi.
Pasal 54 bahkan memberi ancaman serius: pidana penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun, serta denda hingga 10 kali lipat nilai cukai. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hukum seperti kehilangan taring tumpul, atau sengaja ditumpulkan.
Sorotan keras datang dari Budi Gautama, Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat. Ia menilai kondisi ini sudah masuk kategori darurat penegakan hukum.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil. Peredaran rokok ilegal sudah terang-terangan dan masif. Jika aparat masih diam, publik berhak mempertanyakan integritas dan komitmen penegakan hukum. Kami mendesak Bea Cukai segera turun, lakukan operasi, dan bongkar jaringan di belakangnya. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang sistematis,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pembiaran hanya akan memperkuat jaringan distribusi ilegal yang berpotensi melibatkan aktor-aktor besar di balik layar. Tanpa tindakan tegas, praktik ini akan terus membesar seperti “gunung es” yang tampak kecil di permukaan, namun masif di dalam.
Sejumlah pengamat juga menilai mustahil peredaran rokok ilegal skala luas terjadi tanpa adanya celah serius dalam pengawasan, atau bahkan indikasi kompromi di lapangan. Jika benar demikian, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah menyentuh krisis kepercayaan publik terhadap aparat.
Masyarakat tidak boleh terus dijadikan pasar empuk. Kesadaran untuk menolak rokok ilegal harus dibangun, namun tanggung jawab utama tetap berada di pundak aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang kasat mata.
Penegakan hukum tidak boleh setengah hati, apalagi tebang pilih. Jika “Tabaco Bold” terus dibiarkan merajalela, maka yang runtuh bukan hanya penerimaan negara melainkan juga wibawa hukum yang semakin dipertanyakan.
(Bsg-Red)

0 Komentar