BEKASI,haraian62.info -
Sebuah aksi yang dianggap arogan dan tidak bertanggung jawab oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai "Angel Vision" telah menjadi sorotan publik luas di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kelompok tersebut diduga melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum, termasuk penahanan paksa (penyanderaan) terhadap seorang warga yang dituduh menjual obat daftar Tipe G. Tak hanya berhenti pada penahanan semata, aksi tersebut juga diperkuat dengan kekerasan fisik yang tidak perlu dan perekaman video tanpa izin korban, yang kemudian secara sepihak disebarkan melalui platform media sosial TikTok, kamis/2/4)2026.
Kasus yang terjadi di kawasan pemukiman rakyat di Bekasi ini telah memicu kekhawatiran masyarakat terkait munculnya praktik "main hakim sendiri" yang dilakukan oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung, oknum anggota kelompok yang mengatasnamakan "Angel Vision" tersebut mendatangi korban dengan cara yang tiba-tiba dan langsung melakukan tindakan represif tanpa melalui proses yang benar. Korban, yang belum diuji kebenaran tuduhannya secara hukum, diduga dipaksa untuk mengakui perbuatannya yang tidak jelas kebenarannya di bawah ancaman kekerasan dan tekanan fisik.
Ironisnya, seluruh rangkaian tindakan tersebut dilakukan tanpa didampingi oleh aparat penegak hukum resmi maupun pihak berwenang yang berhak melakukan tindakan penertiban. Tidak ada izin maupun dasar hukum yang dapat mereka tunjukkan sebagai landasan untuk melakukan penahanan dan tindakan kekerasan terhadap korban. "Mereka datang dengan nada tinggi dan langsung main hakim sendiri. Ada tindakan fisik yang dilakukan secara terbuka dan korban juga direkam menggunakan HP mereka, padahal itu jelas melanggar hak privasi seseorang," ujar salah satu narasumber yang menjadi saksi mata kejadian dan meminta agar identitasnya dirahasiakan untuk menghindari kemungkinan intimidasi.
Menurut keterangan khusus dari saksi mata bernama Sdr. Samsu, yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian, kelompok tersebut datang menggunakan sebuah mobil dengan plat nomor B 1751 BMS. Mereka langsung memasuki kawasan pemukiman tanpa meminta izin atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak warga maupun pengurus lingkungan. Setelah tiba di lokasi yang dituju, para terduga pelaku aksi premanisme tersebut langsung melakukan interogasi terhadap orang yang mereka tuduh menjual obat daftar Tipe G dengan cara yang kasar dan tidak manusiawi. Bahkan, mereka sempat memberikan pukulan dan tindakan kekerasan lainnya seakan-akan korban adalah seorang maling atau teroris yang telah melakukan kejahatan berat.
Tidak hanya berhenti pada tindakan kekerasan terhadap korban utama, salah satu anggota dari kelompok tersebut juga masuk secara paksa ke dalam kontrakan milik warga sekitar yang tidak terkait dengan tuduhan yang diajukan. Di dalam kontrakan tersebut, pelaku tersebut melakukan tindakan mengacak-acak barang yang ada tanpa izin dari pemilik kontrakan, menyebabkan kerusakan pada beberapa barang dan membuat warga sekitar merasa terganggu serta tidak aman. "Mereka tidak hanya menyakitkan orang yang mereka tuduh, tapi juga merusak dan mengganggu tempat tinggal orang lain yang tidak bersalah. Ini sangat tidak pantas," tambah Sdr. Samsu dalam keterangannya.
Fenomena "konten penertiban" yang semakin marak terjadi belakangan ini, yang dilakukan oleh pihak swasta atau kelompok masyarakat tanpa wewenang legal resmi, dinilai sangat berbahaya dan berpotensi merusak tatanan hukum yang ada di negara ini. Salah satu dampak terbesar dari praktik semacam ini adalah pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi salah satu pijakan utama dalam sistem peradilan di Indonesia. Setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah dan adil di pengadilan. Hingga berita ini diatur.
(Rohati)


0 Komentar