Kabupaten Asahan,harian62.info -
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Mahasiswa Seluruh Indonesia (PERMASI) Kabupaten Asahan berkoalisi dengan DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Kabupaten Asahan, menggelar aksi unjuk rasa.
Massa mendatangi lokasi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, serta bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Asahan. Aksi ini menyoroti keras dugaan pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan program tersebut.
Dalam orasinya, M. Seto Lubis (Ketum PERMASI) dan Dodi Antoni (Ketum GEMMAKO) menyoroti sejumlah kejanggalan. Mereka menilai praktik pengadaan bahan baku tidak melibatkan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan fakta bahwa pembelian bahan makanan dan minuman untuk program tersebut justru dilakukan di luar wilayah Kabupaten Asahan, yakni didatangkan dari Kota Medan.
“Secara prinsip, program ini seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Jika pembelian dilakukan di luar daerah, maka roda ekonomi di Asahan tidak berputar, UMKM lokal tersingkir, dan ini justru berpotensi memicu inflasi serta kerugian bagi masyarakat,” tegas Seto dan Dodi.
Lebih jauh, kedua ketua organisasi ini menyoroti lemahnya pengawasan. Mereka menegaskan bahwa sesuai instruksi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, setiap SPPG wajib dibentuk Tim Pengawas. Namun fakta di lapangan, SPPG Jalan Diponegoro diduga sama sekali tidak memiliki Tim Pengawas.
Akibatnya, pengelolaan menjadi tidak terkontrol, mulai dari pengolahan limbah, kualitas menu makanan, hingga potensi mark-up harga yang merugikan keuangan negara.
“Kami meminta agar SPPG yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sendang Sari ini SEGERA DITUTUP. Banyak pelanggaran terjadi, mulai dari tidak ada tim pengawas, pengelolaan limbah yang buruk, hingga menu yang tidak sesuai standar. Kami heran kenapa hingga saat ini tidak ada sanksi tegas yang diberikan,” cetus mereka.
Mereka juga meminta Korwil BGN Asahan, Ketua Satgas Program Gizi, serta Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan untuk tidak tutup mata. Pihaknya menuntut evaluasi total dan penertiban agar program berjalan sesuai Juknis dan memberikan manfaat nyata.
Respon dan Tindak Lanjut
Merespons aspirasi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kisaran meminta agar PERMASI dan GEMMAKO segera menyampaikan laporan resmi ke PTSP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Asahan Komisi B menanggapi positif dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 13 April 2026. Dalam rapat tersebut akan dipanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Koordinator SPPG, serta mitra pelaksana MBG untuk dimintai keterangan.
Usai mendapatkan jawaban dan jadwal tindak lanjut yang jelas, massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib dan aman.
(Red/Tim)

0 Komentar