KONFERENSI PERS
UNTUK DISIARKAN SEGERA
PERNYATAAN RESMI KUASA HUKUM
Hari ini kami hadir di hadapan publik bukan semata menyampaikan persoalan rumah tangga, melainkan mengungkap rangkaian peristiwa yang kami nilai sebagai bentuk pengkhianatan, kebohongan, serta dugaan pembiaran oleh pihak Hotel “N” di kawasan Gajahmada, Kota Pontianak.
Peristiwa ini terjadi pada 25 Maret 2026. Klien kami, seorang istri sah yang saat itu dalam kondisi sakit dan mengalami tekanan psikologis, menemukan fakta bahwa suaminya berinisial AL diduga melakukan hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial CN.
Perlu kami tegaskan, ini bukan dugaan tanpa dasar. Fakta-fakta tersebut ditemukan langsung di lapangan.
Klien kami menemukan keberadaan suaminya—yang diketahui sebagai pemilik usaha kafe “Kopi Ku Tunggu”—di salah satu hotel di kawasan Gajahmada. Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat usaha selama beberapa hari, melainkan diduga melakukan aktivitas yang mengarah pada perselingkuhan yang terencana.
Berdasarkan kronologi yang kami himpun, yang bersangkutan terlihat bersama seorang perempuan, berkeliling di Kota Pontianak, hingga akhirnya masuk ke Hotel “N” dan menuju lantai 5, tepatnya kamar nomor 502.
Di titik inilah persoalan tidak lagi menjadi ranah privat semata.
Saat klien kami datang secara baik-baik untuk meminta kepastian, pihak hotel justru menutup akses informasi dengan alasan “privasi”.
Kami tegaskan:
Privasi tidak dapat dijadikan tameng untuk melindungi dugaan perbuatan yang melanggar norma serta merugikan pihak lain yang sah secara hukum.
Lebih jauh, terdapat dugaan bahwa pihak hotel memberikan informasi ke dalam kamar, yang mengakibatkan pihak di dalam berupaya menghindari konfrontasi.
Tidak lama berselang, perempuan yang diduga sebagai pihak ketiga terlihat turun dari kamar dengan kondisi telah berganti pakaian—indikasi yang kami nilai sebagai upaya menghilangkan jejak.
Saat dikonfrontasi, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan yang jujur dan menyangkal keberadaan suami klien kami.
Namun, fakta di lapangan berkata lain.
Tim keluarga yang berada di lantai 5 menemukan secara langsung bahwa suami klien kami berada di kamar nomor 502—kamar yang diduga digunakan bersama.
BUKAN SEKADAR PERSOALAN MORAL
Kami menegaskan kepada publik, peristiwa ini tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan rumah tangga.
Terdapat rangkaian kejadian yang mengarah pada:
Dugaan pengkhianatan yang dilakukan secara sadar dan terstruktur
Kebohongan yang disampaikan secara berulang untuk menutupi fakta
Indikasi adanya pihak yang memfasilitasi atau setidaknya membiarkan peristiwa tersebut terjadi
PERINGATAN KERAS DAN LANGKAH HUKUM
Sebagai kuasa hukum, kami menyampaikan sikap tegas:
Kami tengah menyiapkan langkah hukum secara komprehensif, meliputi:
Upaya perdata, atas kerugian dan pelanggaran hak klien kami sebagai istri sah
Upaya pidana, apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku
Pelaporan terhadap manajemen hotel, atas dugaan pelanggaran standar pelayanan, etika, dan profesionalitas
Kami juga tidak akan ragu membuka seluruh fakta ini ke ruang publik apabila terdapat upaya:
Mengaburkan fakta
Menghilangkan barang bukti
Melakukan tekanan terhadap klien kami
Selain itu, kami mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke:
Lembaga perlindungan perempuan
Asosiasi perhotelan
Otoritas terkait yang berwenang mengawasi operasional hotel
PESAN KEPADA PIHAK TERKAIT
Kepada seluruh pihak yang terlibat, kami sampaikan:
Jangan uji kesabaran hukum.
Kami memiliki data, kronologi, serta saksi yang akan kami ungkap pada waktunya.
Kepada pihak hotel, kami tegaskan:
Netralitas bukan berarti pembiaran. Privasi bukan berarti menutup mata.
PENUTUP
Kami berdiri di sini untuk memastikan satu prinsip:
Bahwa kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kebohongan,
dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun.(Bsg-Tim)
Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan.
Terima kasih.
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum

0 Komentar