Teguran Lisan Tak Bertaji, Dua Bangunan Diduga Ilegal di Tegal Alur Nyaris Rampung

 Teguran Lisan Tak Bertaji, Dua Bangunan Diduga Ilegal di Tegal Alur Nyaris Rampung



Jakarta, harian62.info— Dugaan pembiaran pembangunan tanpa izin kembali mencuat di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Investigasi awak media menemukan dua bangunan yang diduga kuat berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap dibangun hingga hampir rampung meski telah dilaporkan dan diketahui aparat terkait.

Dua bangunan tersebut masing-masing berupa sebuah gudang di Jalan Kamal Raya dekat pangkalan Bambu Haji Subur serta ruko setinggi 3,5 lantai. Selain persoalan perizinan, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi juga diduga tidak dipenuhi.

Laporan Sudah Masuk, Bangunan Tetap Jalan

Berdasarkan penelusuran awak media, dugaan awal bangunan tanpa PBG telah disampaikan kepada petugas Citata Kecamatan Kalideres sejak awal Desember 2025. Informasi tersebut diterima oleh petugas berinisial B di Kantor Kecamatan Kalideres, untuk diklarifikasi dan ditindaklanjuti apabila terbukti melanggar.

Namun faktanya, saat awak media kembali ke lokasi pada 15 Januari 2026, tidak ditemukan papan PBG di kedua bangunan tersebut. Bahkan, gudang di Jalan Kamal Raya telah selesai dibangun, sementara ruko 3,5 lantai hampir rampung.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: jika informasi dugaan pelanggaran sudah diterima, mengapa pembangunan tetap berjalan tanpa penghentian?


Teguran Tanpa Penghentian, Prosedur Dipertanyakan

Secara administratif, teguran—terlebih bila hanya bersifat lisan—bukanlah sanksi yang cukup dan sah apabila tidak diikuti tindakan lanjutan seperti:
  1. teguran tertulis,
  2. perintah penghentian pekerjaan,
  3. hingga penyegelan.
Fakta bahwa pembangunan terus berlangsung menunjukkan kegagalan fungsi pengawasan dan membuka ruang dugaan pembiaran administratif.

Pelanggaran K3 Terpantau di Lapangan

Selain persoalan izin, awak media mencatat pelanggaran K3, di antaranya:
  1. tidak adanya papan peringatan keselamatan kerja,
  2. pekerja tanpa APD lengkap (helm, sepatu keselamatan),
  3. minimnya pengamanan area proyek bagi warga sekitar.
Pengabaian K3 bukan hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi membahayakan pekerja dan masyarakat.

Pemborong Klaim Ada PBG, Tak Bisa Tunjukkan Bukti

Saat dikonfirmasi, pihak pemborong mengklaim telah memiliki PBG. Namun klaim tersebut tidak dibarengi bukti dokumen, dan papan PBG tidak terpasang di lokasi, sebagaimana diwajibkan regulasi.

Pernyataan Citata: Media Diminta Bersurat

Dalam upaya klarifikasi lanjutan, awak media meminta tanggapan dari pihak Citata Kecamatan Kalideres. Salah satu pejabat, Bambang, menyampaikan bahwa media perlu mengajukan surat resmi:

“Abang dari media bersurat ke kita disertai foto bangunannya, nanti kita cek dan berikan jawaban ke media,” ucap Bambang.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, informasi awal mengenai dugaan bangunan ilegal telah disampaikan, bahkan lokasi dan objeknya jelas berada di wilayah kewenangan Citata.

Kewajiban Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

Permintaan agar media bersurat untuk memperoleh informasi publik dinilai kurang sejalan dengan prinsip Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam UU KIP ditegaskan bahwa:
  • informasi terkait perizinan, pengawasan, dan penindakan merupakan informasi publik,
  • badan publik wajib proaktif dan responsif, bukan menunggu laporan formal berulang,
  • masyarakat dan pers tidak dibebani kewajiban administratif berlapis untuk sekadar memperoleh klarifikasi atas temuan lapangan.
Sikap tersebut memunculkan persepsi bahwa tanggung jawab pengawasan seolah dialihkan ke media, bukan dijalankan sebagai kewajiban melekat aparat.

Celah Pengawasan dan Dugaan Maladministrasi

Kasus ini menunjukkan potensi masalah sistemik: Citata Kecamatan Kalideres telah menerima informasi sejak Desember 2025, namun tidak ada tindakan nyata hingga Januari 2026.

Publik pun mempertanyakan: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pembiaran yang disengaja?

Dalam perspektif hukum administrasi, mengetahui pelanggaran namun tidak bertindak dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, dan berpotensi berimplikasi pada tanggung jawab disipliner aparat.

Kesimpulan

Bangunan tanpa PBG tetap dibangun hingga hampir rampung, disertai pelanggaran K3 dan respons birokratis yang dinilai pasif, memperkuat dugaan adanya kegagalan pengawasan aparat Kecamatan Kalideres.

Penegakan aturan tidak cukup dengan teguran atau prosedur formal berulang, melainkan tindakan nyata, transparan, dan akuntabel. Tanpa itu, praktik pembangunan ilegal berpotensi terus berulang dan membahayakan kepentingan publik.

Awak media akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawal kasus ini, dan mendorong keterbukaan serta penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
(RA)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung