Masyarakat menilai pernyataan yang menyebut konflik hanya akibat kesalahpahaman warga telah mengabaikan fakta-fakta lapangan yang selama ini dirasakan langsung oleh masyarakat Cot Girek.
Kuburan Massal dan Makam Bersejarah Dialihfungsikan
Warga Cot Girek mengungkapkan bahwa di dalam areal yang kini ditanami kelapa sawit, terdapat kuburan massal, makam ulama Aceh, makam pahlawan Aceh, serta makam-makam tua yang diyakini sebagai peninggalan Kerajaan Samudra Pasai.
Namun kawasan tersebut justru dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit tanpa perlindungan dan penghormatan terhadap nilai sejarah, agama, dan budaya masyarakat.
“Ini bukan sekadar tanah kosong. Di sana ada kuburan orang tua kami, ulama, dan jejak sejarah Aceh. Ketika itu diratakan, yang hilang bukan hanya tanah, tapi martabat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Cot Girek.
Sekolah Digusur, Hak Pendidikan Terabaikan
Selain kuburan dan situs sejarah, masyarakat juga menyoroti penggusuran sekolah dan lahan pendidikan yang selama ini menjadi tempat mencerdaskan anak-anak Cot Girek. Sekolah yang dulunya berdiri dan berfungsi bagi masyarakat, kini berubah menjadi areal perkebunan sawit.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pengabaian hak atas pendidikan, serta mempersempit akses generasi muda terhadap layanan pendidikan yang layak.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang oleh PTPN Cot Girek
Masyarakat Cot Girek menilai terdapat sejumlah undang-undang yang dilanggar, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 6 menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
HGU tidak boleh menghapus hak hidup dan hak sejarah masyarakat.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
Negara wajib mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Pengrusakan atau penghilangan situs dan makam bersejarah merupakan pelanggaran hukum.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Penggusuran sekolah bertentangan dengan kewajiban negara menjamin hak pendidikan warga negara.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak atas tempat tinggal, pendidikan, budaya, dan rasa aman wajib dilindungi.
Dugaan Pelanggaran HAM
Masyarakat juga menyampaikan bahwa konflik berkepanjangan ini telah memunculkan indikasi pelanggaran HAM, seperti:
Hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat
Tekanan psikologis dan rasa takut akibat kriminalisasi
Pengabaian hak budaya dan sejarah
Ketimpangan posisi antara masyarakat dan korporasi
“Ketika masyarakat mempertahankan kuburan dan sekolah lalu dicap melanggar hukum, di situlah rasa keadilan hilang,” ungkap warga lainnya.
Perjuangan Masyarakat Diperkuat UUPA
Masyarakat Cot Girek menegaskan bahwa perjuangan mereka berdiri di atas landasan hukum yang sah, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria, yang menempatkan tanah sebagai alat kemakmuran rakyat, bukan semata kepentingan korporasi.
Masyarakat mendesak:
Audit menyeluruh terhadap HGU Kebun Cot Girek
Penghentian alih fungsi kuburan, situs sejarah, dan fasilitas pendidikan
Penghentian kriminalisasi warga
Penyelesaian konflik melalui dialog adil dan reforma agraria sejati
Penutup
Masyarakat Cot Girek menegaskan bahwa mereka tidak menolak hukum maupun dialog, namun menolak jika sejarah, pendidikan, dan hak hidup rakyat dikorbankan atas nama investasi.
“Kami ingin keadilan, bukan sekadar diminta mengalah. Tanah ini adalah bagian dari sejarah dan masa depan kami.”
(BS)

0 Komentar