Bagir Manan Paparkan Ciri Hakim yang Baik dalam Penerapan KUHP 2023

Jakarta,harian62.info -

Mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 2001–2008, Bagir Manan, menyampaikan sejumlah kriteria yang harus dimiliki seorang hakim dalam menegakkan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut disampaikan dalam Pelatihan Penerapan Pasal-Pasal Kebebasan Berekspresi dalam KUHP 2023 Berdasarkan Prinsip-Prinsip HAM di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (19/1/2026).


Pelatihan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).


Bagir Manan menekankan bahwa hakim memiliki peran strategis dalam implementasi HAM di negara hukum dan demokratis. Menurut dia, terdapat tiga landasan konseptual HAM, yakni prinsip negara hukum, landasan konseptual dan konstitusional, serta prinsip negara demokrasi.


“Ketiganya menjadi dasar penting bagi hakim dalam menjalankan kewenangannya,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran itu.


Bagir menyebutkan, setidaknya ada lima ciri yang harus dimiliki seorang hakim. Pertama, memiliki perspektif intelektual, yakni tidak hanya menguasai ilmu hukum, tetapi juga memiliki rasa tanggung jawab dan keberanian dalam mengambil keputusan.


“Terkena di mata tidak dipicingkan, terkena di perut tidak dikempiskan,” kata Bagir mengutip pernyataan Bung Hatta.


Kedua, hakim harus memiliki perspektif etik. Etika, menurut Bagir, merupakan panggilan internal yang melekat pada profesi hakim, bukan sekadar tuntutan eksternal. Hakim juga dituntut menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum, baik hukum formil maupun materiil.


Ketiga, hakim harus terus belajar seiring perkembangan hukum dan masyarakat. Keempat, menguasai teknis peradilan. Kelima, memiliki integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas yudisial.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti, menegaskan bahwa pengadilan memegang peran penting dalam penegakan HAM sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif.


“Prinsip supreme constitutional rights menempatkan pengadilan sebagai aktor kunci dalam implementasi HAM,” ujarnya.


Susi menjelaskan, salah satu isu HAM yang kerap muncul dalam persidangan adalah kebebasan berekspresi. Meski sering tampak sebagai perkara individual, putusan pengadilan atas kasus tersebut dapat menimbulkan dampak sosial yang luas.


Ia menambahkan, pembatasan kebebasan berekspresi harus dilakukan secara hati-hati dan hanya untuk menghormati hak orang lain, melindungi kepentingan umum, serta menjaga ketertiban masyarakat.


“Ketiga pembatasan itu harus diterapkan secara proporsional, terutama dalam pemeriksaan perkara konkret di pengadilan,” kata Susi.


Menutup paparannya, Susi mengutip pandangan sejumlah tokoh dunia. Nelson Mandela menyatakan bahwa menolak HAM berarti menentang kemanusiaan itu sendiri. Sementara Bunda Teresa menegaskan bahwa HAM bukanlah hak istimewa yang diberikan negara, melainkan nilai kemanusiaan yang melekat pada setiap manusia.


(RA)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung