Jakarta,harian62.info -
Dugaan pembiaran terhadap keberadaan bangunan liar di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menuai sorotan publik. Bangunan yang berlokasi di Jalan Indraloka 1, Gang Damai V, RT 10/RW 10, Kelurahan Wijaya Kusuma itu disebut berdiri tanpa izin resmi, namun hingga kini belum mendapat tindakan tegas dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh harian62.info, laporan mengenai bangunan liar tersebut telah disampaikan kepada petugas Citata Kecamatan Grogol Petamburan berinisial P melalui pesan WhatsApp dan Kasatpol PP Kelurahan Wijaya Kusuma berinisial S, namun hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Barat berinisial AR, yang turut mendatangi lokasi bersama tim media, menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami akan membuat laporan resmi ke Balai Kota agar bangunan tersebut segera ditindak sesuai aturan. Tidak boleh ada pembiaran seperti ini,” tegas AR.
Ketua RT 10 setempat membenarkan bahwa tidak pernah ada komunikasi dari pemilik bangunan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan warga sekitar.
“Belum ada komunikasi sama sekali dari pemilik bangunan,” ujarnya singkat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga berharap agar Citata dan Satpol PP tidak bersikap diam terhadap pelanggaran tersebut.
“Kalau tidak ditindak, nanti yang lain bisa ikut-ikutan bangun liar juga. Pemerintah harus tegas supaya ada efek jera,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Citata Kecamatan Grogol Petamburan maupun Satpol PP Kelurahan Wijaya Kusuma belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum adanya penindakan terhadap bangunan liar tersebut.
Kasus ini menambah deretan dugaan lemahnya pengawasan tata ruang di wilayah Jakarta Barat, yang seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(RA/Tim)

0 Komentar