AWI Soroti Berita Tanpa Data: Dugaan Pembeli Emas PETI Landak Dinilai Langgar Kode Etik Jurnalistik

LANDAK,harian62.info -

Tim Aliansi Wartawan Indonesia  (AWI) Kota Pontianak  menyoroti beredarnya sebuah pemberitaan sensasional yang menyebutkan: “Diduga Bos Inisial EM, YU, dan WH Pembeli Emas PETI di Landak Kalbar, dan Menguasai Seluruh PETI di Landak.”


Setelah ditelusuri, informasi tersebut tak memiliki data pendukung, tidak dilengkapi konfirmasi, serta tidak mencantumkan narasumber yang jelas. Jejak informasinya pun tidak dapat diverifikasi.


AWI menilai pola pemberitaan seperti ini bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya:

 Pasal 1 KEJ: wartawan wajib menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 Pasal 3 KEJ: wartawan wajib menguji informasi, tidak mencampurkan opini yang menghakimi.

 Pasal 4 KEJ: wartawan wajib menghindari berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers: mewajibkan verifikasi dan pencantuman ulang ketika berita tidak jelas sumbernya.

Berita bombastis tanpa bukti sering kali menjadi bom informasi yang sengaja diledakkan di ruang publik untuk membentuk persepsi, bukan untuk memberi fakta.


Era Salah Sebar dan Krisis Etika Digital

Di tengah derasnya arus informasi, penyebaran hoaks, plagiarisme konten, serta pengabaian privasi kini menjadi penyakit kronis. Dampaknya bukan hanya pada keresahan sosial, tetapi juga keruntuhan kepercayaan publik terhadap media.


AWI mengingatkan bahwa praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran etika—namun juga berpotensi berurusan dengan UU ITE bila terbukti menyebarkan fitnah atau informasi palsu yang merugikan pihak lain.

AWI: Media Harus Kembali ke Rel Profesionalisme

Untuk menangkal disinformasi, AWI menegaskan kembali prinsip dasar jurnalisme:

1. Verifikasi Ketat

Setiap informasi wajib diperiksa kebenarannya, terutama jika menyangkut nama atau inisial yang berpotensi menimbulkan stigma.

2. Konfirmasi Dua Arah

Tidak boleh menuduh tanpa memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

3. Anti-Plagiarisme

Media wajib menghormati hak cipta dan tidak sekadar menyalin atau memodifikasi berita tanpa sumber yang jelas.

4. Menjaga Bahasa dan Etika

Tidak menggunakan istilah yang provokatif, menghakimi, atau berorientasi pada sensasi.

5. Lindungi Privasi


Menyebutkan inisial tanpa data tetap berisiko apabila tidak dilandasi fakta dan proses jurnalistik yang benar.

AWI: Jadilah Penjaga Informasi, Bukan Penyebar Kekacauan

AWI mengajak masyarakat dan para pelaku media untuk bersama-sama membangun ruang digital yang sehat:

Jangan asal menyebarkan informasi yang belum jelas faktanya.

Laporkan konten hoaks dan pemberitaan menyesatkan kepada platform atau lembaga terkait.

Tingkatkan literasi digital agar tidak mudah dipengaruhi narasi tidak bertanggung jawab.


Diera banjir informasi, setiap klik adalah tanggung jawab. Matikan hoaks sebelum menyebar, dan tegakkan jurnalisme yang bermartabat.


(Ilham B/Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung