Dugaan Motif Tuduhan Terhadap Ketua DPC LIN Kubu Raya: Diduga Bentuk Kriminalisasi oleh Oknum Mafia BBM Subsidi Berinisial SP

 

Kubu Raya,harian62.info -

Koordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding Ketua DPC LIN Kubu Raya, NJ, melakukan tindakan tidak terpuji saat menjalankan tugas investigasi di lapangan.Minggu, 26 Oktober 2025.


Menurut Yayat, tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik, sehingga perlu diluruskan agar tidak menimbulkan opini negatif terhadap lembaga maupun individu yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.


“Peristiwa itu berawal ketika tim media dan Lembaga LIN sedang melakukan investigasi serta monitoring terhadap aktivitas pengiriman BBM jenis solar bersubsidi yang menggunakan mobil pick-up,” jelas Yayat.


Kronologi Kejadian di Lapangan

Dalam proses investigasi, NJ bersama rekan-rekannya menemukan kendaraan yang mengangkut solar subsidi. Ketika dilakukan klarifikasi secara santun terkait legalitas dan tujuan penyaluran BBM tersebut, sopir justru menunjukkan sikap tidak bersahabat.


“Sopir mengaku bahwa solar tersebut milik seseorang berinisial BH, yang disebut berasal dari salah satu organisasi LSM,” ungkap Yayat.


Sempat terjadi perdebatan antara pihak sopir dan tim investigasi. Untuk memastikan kebenaran informasi, NJ bersama rekan-rekan kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga ke wilayah Sungai Kupah, tempat solar itu dibongkar.


Namun di lokasi itu justru muncul seorang pria yang diduga rekan pemilik solar, yang kemudian melakukan tindakan kasar dan mengejar NJ, sehingga jurnalis tersebut harus menyelamatkan diri untuk menghindari kekerasan fisik di lapangan.


“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak persuasif dan cenderung arogan tersebut. Rekan kami hanya menjalankan tugas investigasi, bukan memprovokasi,” tegas Yayat.


Pendalaman Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

LIN Kalbar berkomitmen untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Berdasarkan informasi awal, solar itu diklaim diperuntukkan bagi nelayan, namun pola distribusinya dinilai janggal dan perlu dikaji secara menyeluruh.


“Kami akan menelusuri asal-usul, jalur penyaluran, serta harga jualnya kepada nelayan, apakah sesuai dengan ketentuan penerima manfaat atau justru ada indikasi permainan distribusi,” tegas Yayat.


Pihak LIN juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan pusat di Jakarta untuk menindaklanjuti persoalan ini, baik dari sisi hukum maupun etika organisasi.


“Kami menduga ada motif tertentu di balik tuduhan terhadap NJ yang bahkan disebut sebagai ‘perampok’. Ini sudah masuk ranah hukum dan akan kami dalami secara komprehensif,” tegasnya lagi.


Reaksi Lembaga Terkait

Dalam kesempatan terpisah, Mulyadi Ms, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalbar, turut menyampaikan protes keras terhadap tuduhan kepada NJ.


“Tuduhan bahwa saudara NJ melakukan perampokan harus dibuktikan secara yuridis dan berdasarkan fakta lapangan. Beliau adalah jurnalis aktif yang sedang menjalankan tugas investigasi bersama tim LIN,” ujarnya.


Mulyadi menilai, jika benar NJ memiliki niat melakukan perampokan, tentu akan ada tindakan kekerasan terhadap sopir atau rekan pengangkut solar. Namun, hal itu tidak terjadi sama sekali.


“NJ hanya melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang mengangkut solar subsidi hingga ke lokasi tujuan, untuk memastikan apakah benar disalurkan kepada nelayan sesuai peruntukannya. Tidak ada tindakan anarkis seperti yang diberitakan,” tambahnya.


Kritik Terhadap Oknum SP dan Peringatan untuk Bersikap Profesional

Mulyadi juga mengecam sikap oknum berinisial SP yang diduga menjadi pihak penyebar tuduhan terhadap NJ. Ia menilai, tindakan tersebut mencerminkan sikap tidak profesional dan dapat mengintimidasi insan pers.


“Kami berharap saudara SP bisa menahan diri dan bersikap proporsional dalam menanggapi persoalan ini. Jangan sampai justru menekan atau menuduh rekan media yang sedang menjalankan tugas investigasi,” tegas Mulyadi.


Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak memelintir kronologi kejadian yang dapat menciptakan opini keliru di masyarakat.


“Jika benar kegiatan itu untuk kepentingan masyarakat, maka sampaikan secara transparan, bukan dengan cara-cara intimidatif yang justru memunculkan kecurigaan publik,” pungkasnya.


Kesimpulan dan Langkah Lanjut

Kasus tuduhan terhadap Ketua DPC LIN Kubu Raya kini memasuki tahap pendalaman oleh LIN Kalbar bersama LPK RI. Keduanya menegaskan akan menempuh langkah hukum guna memastikan tidak ada bentuk kriminalisasi terhadap insan pers dan aktivis investigatif di lapangan. 



(Bdg/Tim_01)

Sumber:
Koordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, dan
Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, Mulyadi Ms.


0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung