Diduga Timbun CPO Ilegal di Desa Teluk Bakung, Warga Minta APH Segera Bertindak

 

        (Dok.TKP Warung Desa Teluk Bakung)

Kubu Raya, Harian62 Info -

Masyarakat Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki keberadaan sebuah gudang yang diduga kuat digunakan untuk menimbun CPO (Crude Palm Oil) ilegal. Gudang tersebut terletak bersebelahan dengan warung bercat hijau di kawasan desa setempat.                                       

(Dok.Gudang menimbun Crude Palm Oil Ilegal)

"Kami sering melihat kendaraan keluar masuk ke dalam gudang itu. Tidak tahu pasti apa muatannya, apakah solar atau CPO. Tapi warga bilang tempat itu jadi penampungan sementara, setelah penuh baru diangkut ke Wajok, ke gudang milik BD,” ungkap RL, warga sekitar, kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

RL juga mengungkapkan bahwa dari obrolan warga di sekitar lokasi, muncul informasi bahwa penampungan ilegal tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial LSD. Praktik ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh proses hukum.

“Polisi harus cepat bertindak, periksa asal-usul CPO itu. Kalau benar tidak ada izin, baik LSD maupun BD wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas RL.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara atau masyarakat luas. “Lebih baik laporkan ke pihak berwenang atau bersama Ketua RT mendatangi lokasi secara baik-baik. Jangan diam kalau tahu ada praktik ilegal di sekitar kita,” tambahnya.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kubu Raya dan Ditreskrimsus Polda Kalbar, segera turun menindaklanjuti laporan ini demi menjaga ketertiban, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, melalui pernyataan resminya, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penimbunan CPO ilegal tersebut. AWI Kalbar menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan mencederai iklim usaha yang sehat di Kalimantan Barat. Oleh karena itu, AWI mendorong Polda Kalbar, Kejaksaan, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas ilegal ini, dan menegakkan hukum secara transparan demi kepentingan publik. (007/H62)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung