Batam,harian62.info -
BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap kasus impor limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal yang baru-baru ini terungkap di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Dalam kegiatan coffee morning bersama awak media, Amsakar dengan nada tegas menyatakan bahwa Batam tidak akan pernah membiarkan wilayahnya menjadi tempat pembuangan limbah dunia. “Batam ini bukan tong sampah dunia. Jangan sampai daerah yang kita bangun dengan kerja keras justru dikotori oleh aktivitas impor ilegal seperti ini,” ujarnya dengan nada geram.
Pernyataan itu disampaikan menyusul temuan 73 kontainer limbah B3 ilegal asal luar negeri yang masuk ke Batam tanpa izin resmi. BP Batam, kata Amsakar, mendukung penuh langkah tegas yang diambil Bea Cukai Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menyegel serta memproses seluruh kontainer yang melanggar aturan tersebut.
Ia menjelaskan, BP Batam melalui Biro Usaha Pelabuhan (BUP) kini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mekanisme perizinan barang keluar-masuk wilayah otorita. “Saat ini sudah masuk tahap penyitaan dan pengembalian asal muatan. Kami juga sudah melakukan rapat terbatas lintas sektoral untuk membahas langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Menurut Amsakar, proses hukum terhadap kasus ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan instansi terkait. BP Batam, lanjutnya, akan menunggu hasil penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat sebelum mengambil kebijakan lanjutan.
Ia juga menegaskan, Batam sebagai kawasan strategis nasional tidak boleh diperlakukan sembarangan oleh pihak mana pun. “Kita tidak bisa memberi toleransi terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mencoreng nama baik Batam,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari hasil deteksi intelijen Bea Cukai dan KLHK yang menemukan kejanggalan pada dokumen impor dua perusahaan, yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia dan PT Logam Internasional Jaya. Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap 18 kontainer, ditemukan berbagai barang bekas seperti kabel, komponen komputer, serta suku cadang elektronik rusak yang tergolong limbah berbahaya.
Seluruh barang bukti telah disita dan dilaporkan untuk proses penyidikan lanjutan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Amsakar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Batam akan terus menjaga marwahnya sebagai kota industri dan investasi yang bersih serta berdaya saing tinggi. “Kalau memenuhi syarat, silakan berproduksi di Batam. Tapi kalau tidak, siap-siap ditindak. Kita tidak mau reputasi Batam rusak hanya karena keserakahan segelintir pihak,” ujarnya.

0 Komentar