MusiBanyuasin,harian62.info -
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba bersinergi kuat untuk mengatasi angka kemiskinan dan pengangguran di Bumi Serasan Sekate. Puluhan perusahaan yang beroperasi di Muba dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Senin (30/6), guna mensosialisasikan secara tegas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
RDP yang digelar di ruang rapat Banmus DPRD Muba ini menegaskan kembali komitmen Pemkab dan DPRD Muba untuk memastikan perusahaan-perusahaan memprioritaskan putra-putri daerah dalam setiap proses perekrutan karyawan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.\
Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Heriyanto, dengan lugas menyatakan bahwa Perda ini adalah landasan hukum yang kuat bagi perusahaan. "Perda ini bukan sekadar imbauan, melainkan payung hukum yang mewajibkan perusahaan untuk mendahulukan tenaga kerja lokal. Ini adalah upaya kita bersama untuk memajukan daerah dan masyarakat Muba," tegas Edi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi IV, Ahmadi, menambahkan bahwa setiap rencana perekrutan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja. "Ini penting agar pemerintah daerah dapat memantau dan memastikan kepatuhan perusahaan. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, jangan salahkan jika kami akan mengenakan sanksi sesuai Perda yang berlaku," imbuhnya dengan nada serius.
Menanggapi inisiatif Komisi IV DPRD Muba, Plt. Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., menyampaikan apresiasinya. Ia menekankan pentingnya kontribusi perusahaan tidak hanya dalam bentuk keuntungan bisnis, tetapi juga melalui tanggung jawab sosial. "Perusahaan memiliki peran vital dalam pembangunan daerah. Selain penyerapan tenaga kerja lokal, kami juga berharap perusahaan semakin aktif dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan pemerintah daerah," ujar Ardiansyah.
Sosialisasi Perda ini menandai babak baru dalam upaya Pemkab dan DPRD Muba untuk menciptakan iklim investasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal. Diharapkan, dengan adanya aturan yang jelas dan penegasan sanksi, perusahaan-perusahaan di Muba akan lebih serius dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal, sehingga roda ekonomi daerah dapat bergerak lebih merata dan inklusif.
(Randi)
0 Komentar